Art Original
Analisis Hukum Adat Atas Peralihan Tanah Ulayat Menjadi Tanah Hak Perseorangan Pada Masyarakat Hukum Melayu Datuk Mudo Di Kenagarian Bangkinang
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang paling kuat diantara hak-hak perorangan dan juga bagian dari pelaksanaan hak ulayat. Jika seseorang ingin menguasai suatu tanah, misalnya dengan menggunakan haknya untuk membuka suatu tanah yang diberikan oleh ulayat, seseorang tersebut memiliki hak untuk menikmati hasil-hasil dari tanah yang dibukanya selama satu masa panen. Namun pengembalian hak atas tanah tersebut tidak secara otomatis karena pada orang yang bersangkutan masih terdapat hak terdahulu. Oleh karena itu ulayat berwenang untuk menegur orang yang bersangkutan dengan mengajukan dua pilihan antara meneruskan mengolah tanah tersebut atau menyerahkannya kepada orang lain atau ulayat pada saat itu hapuslah hak menikmatinya. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menerapkan masalah pokok sebagai berikut: Pertama, Bagaimana pengaturan hukum adat tentang penguasaan tanah ulayat pada masyarakat hukum Melayu Datuk Mudo di Kenagarian Bangkinang. Kedua, Bagaimana proses peralihan tanah ulayat menjadi tanah hak perseorangan pada masyarakat hukum adat Melayu Datuk Mudo di Kenagarian Bangkinang. Ketiga, Apa alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum adat Melayu Datuk mudo bahwa penguasaan tanah ulayat dapat diserahkan kepada pihak perseorangan. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji tentang Peralihan Tanah Ulayat menjadi Tanah Hak Perseorangan pada Masyarakat Melayu Datuk Mudo di Kenagarian Bangkinang. Sedangkan jika dilihat dari sifat penelitian yaitu bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada pada waktu sekarang. Peraturan hukum adat mengenai tanah ulayat didalam masyarakat melayu datuk mudo apabila seseorang ingin mengelola tanah ulayat menjadi tanah milik perseorangan maka harus melalui prinsip “adat diisi limbago dituangâ€. Sedangkan dalam Proses kepemilikan tanah ulayat harus ada pelepasan dari penghulu limbago barulah bisa dibuat sertifikat tanah. Namun surat pelepasan tanah harus ditanda tangani oleh Datuk Mudo dan Datuk Rajo deko. Surat pelepasan ini baru bisa diberikan oleh Datuk Rajo Deko apabila masyarakat tersebut telah lebih dari tiga tahun menanami dan memelihara tanah ulayat tersebut. Sedangkan alasan yang dibenarkan atas peralihan tersebut karena kebutuhan tanah untuk kepentingan sosial dan ekonomi kemasyarakatan, dan juga masyarakat lain di luar masyarakat hukum adat begitu juga kepentingan negara untuk pembangunan, maka tanah ulayat dapat dialihkan dengan pelepasan adat.
No other version available