Art Original
Tinjauan Yuridis Pembebanan Uang Pengganti Kepada Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Pembebanan uang pengganti sebagaimana yang didakwakan kepadaterdakwatindak pidana korupsi dalamperkarapidanaNo.33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.PBRdapatdimaknaisebagaisuatuperbuatan atau upaya yang menguntungkan keuangan negara dan masyarakat sehingga dapat membantu jalannya pembangunan nasional, oleh karena itu segala macam perbuatan yang sifatnya merugikan keuangan negara perlu dikikis habis di antaranya adalah dengan cara memaksimalkan daya kerja dan daya paksa peraturan perundang-undangan yang ada melalui penegakan hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah proses pembuktian dalamputusan pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dan pertimbangan hukum MajelisHakim dalam memutuskan perkara pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ( studikasus). PenelitianinimenggunakanmetodehukumnormatifdengancaramempelajariberkasperkaraNomor:33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.PBR,sedangkansifatpenelitian adalah deskriptif yaitu menggambar secara jelas dan terperinci tentang proses pembuktian dalam perkara pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa tindak pidana korupsi danpertimbanganhukumMajelisHakimdalammemutuskanperkarapembebanan uang pengganti terhadap terdakwa tindak pidana korupsi,sehinggadaripenelitiandapatterlihatpersesuaian maupun pertentangan antara proses hukumnya dengan aturan hukumyangberlaku. Berdasarkanhasilpenelitiandapatdiketahuiadalahprosespembuktiandalamperkara pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa tindak pidana korupsidilakukanmelaluipembuktian terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan keteranganterdakwayangdikaitkandenganbarangbuktiyangdidapatsehinggadaripembuktian tersebut dapat membuktikan bahwa benar terdakwa telah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh sebab ituterdakwaharusmemperta-nggungjawabkanperbuatannyadenganmenjalankanpidana yang telah diputuskan.Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim dalammemutuskanperkarapembebanan uang pengganti terhadap terdakwa tindak pidana korupsitersebutadalahMajelisHakimdalamputusannyamenyatakanterdakwabersalahmelakukantindak pidana korupsi setelah melihat bahwa dari fakta hukumyang terungkap dipersidangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhiunsur dari tindak pidana yang didakwakan, dan terhadap diri terdakwa MajelisHakimtidakmenemukanadanyaalasanpemaafmakaterdakwaharusmempertanggungjawabkanperbuatannyaselainituMajelisHakimjugamempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan kan pidana yangdijatuhkanterhadapdiriterdakwa. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pembebanan Uang Pengganti, Terdakwa Tindak Pidana Korupsi.
No other version available