Art Original
injauan Kriminologis Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan yang merupakan bagian dari gejala masyarakat yang membahas mengenai sebab akibat kejahatan dan bentuk-bentuk kejahatan. Pencabulan merupakan kejahatan yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak, yaitu diantaranya faktor lingkungan yang mendorong pelaku melakukan kejahatan pencabulan pada anak, faktor Pendidikan yang membuat pelaku tidak bisa mengerti apakah perbuatannya melanggar hukum atau tidak, kemudian faktor yang ada pada diri pelaku yaitu mengikuti nafsu jasmaninya yang tidak ada habisnya. Berdasarkan latar belakang masalah pada penulisan skripsi ini maka yang menjadi pokok pembahasan peneliti yaitu Faktor terjadinya pencabulan terhadap anak. Dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. merujuk pada rumusan masalah tersebut, penelitian ini akan menggunakan metode survey atau dengan kata lain peneliti akan melakukan penelitian langsung di lapangan dengan wawancara sebagai alat pengumpul data untuk memperoleh uraian yang pasti meliputi Faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan. Tujuan dilakukannya penelitian ini tidak lain adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak. Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana pencabulan terhdap anak. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan, upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat dilakukan dalam dua cara yaitu penanggulangan secara represif merupakan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak. Dalam hal ini dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian dilakukan dengan upaya penanggulangan preventif yang merupakan upaya Kepolisian untuk menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengawasi keluarganya. Upaya penanggulangan ini sangat penting karena dalam menanggulangi kejahatan khususnya pencabulan terhadap anak, masyarakat juga turut berperan penting dalam penanggulangannya. Kata Kunci: Kriminologi, Pelaku, Pencabulan, anak
No other version available