ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Izin Usaha Kafe Di Pasir Pengaraian Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata
Bookmark Share

Art Original

Tinjauan Hukum Terhadap Izin Usaha Kafe Di Pasir Pengaraian Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata

Bayu Pratama - Personal Name; Aryo Akbar - Personal Name;

Rokan Hulu adalah salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk yang cukup padat di provinsi Riau. Dilihat dari semakin banyaknya Bisnis Kafe menjadi salah satu usaha pariwisata dalam bidang jasa makanan dan minuman. Kafe juga menjadi salah satu tempat untuk media hiburan dan refreshing. Untuk membuat usaha kafe diperlukan suatu izin usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian izin tempat usaha Kafe di Pasir Pengaraian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata, bagaimana penerapan sanksi terhadap tempat usaha Kafe di Pasir Pengaraian yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata. Metode penelitian ini yaitu penelitian observasional dengan menggunakan survei yaitu. penelitian dilakukan langsung di tempat penelitian untuk memperoleh informasi berupa wawancara dan kuesioner. Sementara itu, penulisan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menjelaskan dengan gambaran yang jelas tentang pokok bahasan yang diteliti, menunjukkan peraturan perundang-undangan terkait dengan teori-teori hukum yang telah dipelajari. Hasil dari penelitian ini adalah Dalam Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata ini memang tidak dijelasakan secara khusus cara untuk memperoleh izin usaha kafe. Pengurusan izin usaha kafe selanjutnya dapat di peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu sendiri. Sehingga, sudah seharusnya Peraturan Daerah ini diperbaruhi karena di Perda ini tidak menjelaskan sistem online yang sudah dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu itu sendiri. Dan Perda ini belum berjalan dengan baik dikarenakan masih ada usaha kafe yang masih belum mengantongi izin usahanya.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 340.5 Bay t
25722
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 340.5 Bay t
Language
Indonesia
NPM
181010578
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Usaha
pelaksanaan perizinan
kafe
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?