Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehaan Seksual Di Wilayah Hukum Polresta Barelang Batam
Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodratnya. Perkembangan hak-hak anak semakin sentral dalam sistem kodifikasi dan unifikasi hukum yang di bentuk dalam proses perlindungan terhadap hak-hak atas anak yang timbul dalam lingkungan sosial. Kedudukan anak dalam lingkungan hukum sebagai subyek hukum, tindak pidana pencabulan terhadap anak perlu penanganan serius dari aparat penegak hukum. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam skripsi yang berjudul “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehaan Seksual di Wilayah Hukum Polresta Barelang Batam?? terdapat dua masalah pokok yaitu : Bagaimana Bentuk Perlindungaan Hukum yang di Berikan Terhadap Korban Anak di bawah Umur Dalam Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia dan Implementasinya di Wilayah Hukum Polresta Barelang dan Bagaimana Bentuk Hambatan Yang di Hadapi dan Upaya Penanggulangan dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Dengan Hukum Dalam Kasus Pelecehan Seksual Di Wilayah Hukum Polresta Barelang. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan – permasalahan diatas menggunakan metode penulisan empiris yaitu Teknik pengumpulan data dimana peneliti melakukan pengamatan langsung dilapangan untuk memperoleh data primer dan sekunder yang didapat dari responden melalui wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sudah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban dengan hukum pada kasus pelecehan seksual dengan cara pendampingan terhadap korban dalam menghadapi kasus pelecehan seksual seperti memberikan ruang pada korban untuk berkonsultasi dengan psikiater untuk menenangkan psikologis korban, dan untuk korban perempuan didampingi dengan polisi wanita namun tidak ada perlakuan khusus terhadap perlindungan anak korban karena pihak aparat penegak hukum hanya berpatokan pada undang – undang yang berlaku. Dan hambatan yang dihadapi dalam Upaya Penanggulangan dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Di Wilayah Hukum Polresta Barelang yaitu dimana sulitnya untuk mendapatkan keterangan korban dikarenakan baik korban maupun orang tua korban merasa malu atas apa yang menimpa korban dalam kasus pelecehan seksual dan sulitnnya untuk mendapatkan saksi yang ada pada tempat kejadian perkara. Kata Kunci : Perlindunga Hukum, Anak, Pelecehan Seksual, Polresta Barelang
No other version available