Art Original
Penegakan Hukum Mengenai Sengketa Wilayah Laut Kepulauan Natuna Indonesia Atas Klaim Dari Republik Rakyat Tiongkok Berdasarkan Hukum Laut Internasional
Natuna ialah jalur lintas laut internasional. Akibatnya, Cina kerap menegaskan klaim teritorial atas Natuna. Hingga saat ini, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan tetap konstan untuk jangka waktu yang lama. Keunggulan ini memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan dan mengelola wilayah maritim seluas 5,8 juta kilometer persegi. Kepulauan Natuna adalah kepulauan terbesar di Indonesia dalam konstelasi konflik laut Cina Selatan yang bergejolak. Dari versi Tiongkok, mereka mengklaim wilayah Natuna ke dalam peta wilayah mereka berdasarkan sembilan titik garis imajiner yang dikenal sebagai nine-dash line. Namun, Indonesia tidak mengakuinya dari sembilan lokasi di perbatasan ini, dengan alasan tidak ada landasan hukum internasional untuk itu. Kesembilan titik imajiner tersebut menjadi sumber pertikaian di kawasan laut Cina Selatan. Beberapa kali di laut Natuna, kapal Indonesia dan Cina bertabrakan. Keberanian Cina konon dilatarbelakangi oleh keinginan besar untuk menguasai kepulauan tersebut. Selain itu, Cina sering membuat pernyataan samar yang menunjukkan bahwa Natuna benar-benar berada di dalam wilayah Indonesia. Namun Cina tidak menyatakan bahwa Natuna merupakan komponen integral yang dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, karena kesalahan terkait isi perjanjian internasional, konflik perebutan sumber daya ekonomi di daerah yang disengketakan, kasus gangguan kepemilikan negara lain, adanya pengaruh politik dari negara yang bersengketa, keamanan dan ekonomi di wilayah negara yang bersengketa atau internasional akan terganggu. Sehingga adanya konflik dapat memberikan pengaruh terhadap bangsa dan masyarakat yang tidak ikut serta dalam sengketa tersebut mendapatkan konsekuensi dari konflik internasional Indonesia dengan Cina. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi upaya penyelesaian sengketa mengenai wilayah laut Natuna yang dilakukan oleh Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dan menginvestigasi mekanisme penegakan hukum dalam hukum laut internasional tentang sengketa wilayah laut Natuna. Penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalui pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan metode penelitian normatif, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari 3 Bahan Hukum, yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Data yang terkumpul dari studi kepustakaan.
No other version available