Art Original
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Oleh : Mella Anggraini Email : [email protected] Dosen Pembimbing : Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., S.Ag., M.I.S. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau Jalan Khairuddin Nst. No. 113, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28284. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai fenomena pelaksanaan pembagian harta warisan di Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yang tidak sesuai dengan hukum kewarisan islam terutama dalam hal bagian masingmasing ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) pelaksanaan pembagian harta warisan di Desa Bantan Tengah, (2) tinjauan hukum islam mengenai pelaksanaan pembagian harta warisan di Desa Bantan Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris/sosiologis. Data penelitian diperoleh dengan wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan. Analisa data dilakukan dengan deskriptif kualitatif yaitu data-data yang diperoleh diklasifikasikan kedalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data, kemudian diuraikan lalu dibandingkan satu sama lainnya sehingga diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti ini. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh ahli waris di Desa Bantan tengah yang telah melakukan pembagian warisan tahun 2017 sampai 2022 yaitu 184 ahli waris. Sampel yang diambil adalah 25 ahli waris, 5 orang diwawancarai dan 20 orang mengisi kuesioner serta 2 orang tokoh agama untuk diwawancarai. Jumlah sampel 27 orang yang diambil dengan purposive sampling. Kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan di Desa Bantan Tengah dilakukan secara kekeluargaan/musyawarah dengan membagi sama rata tiap ahli waris tanpa berpedoman dengan QS. An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Kebiasaan musyawarah/kekeluargaan merupakan hal yang dianjurkan, namun pembagiannya tidak boleh sama rata karena bertentangan dengan hukum islam dan termasuk dalam ‘urf fasid, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum meskipun terdapat unsur kerelaan dan tanpa paksaan serta mengandung kemaslahatan dan keadilan bagi masyarakat. Kata kunci : pembagian warisan, sama rata, ‘urf.
No other version available