Art Original
Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hak-hak Normatif Terhadap Pekerja Tidak Tetap Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Provinsi Riau
Pegawai tidak tetap di Dinas pemerintah mendapatkan gaji tidak sesuai dengan waktu bekerjanya, selain gaji hak cuti tahunan juga tidak di dapatkan oleh Pekerja Tidak Tetap, sedangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri Hak Normatif yang harus di terima oleh Pekerja tidak tetap ialah Mendapatkan Gaji yang sesuai dengan Waktu bekerja, dan juga Hak mendapatkan cuti tahunan yang telah diatur seperti di undang-undang ketenagakerjaan. Adapun masalah pokok dalam peneliti ini adalah Apakah pekerja tidak tetap di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau telah menerima Hak-Hak Normatifnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa, dan Apakah permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pekerja tidak tetap di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Metode penelitian yang peneliti gunakan ialah Penelitian hukum empiris dengan kata lain penelitian hukum sosiologis yang mana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian yaitu diskriptif analistis, metode ini guna untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil dari penelitian yang penulis peroleh ialah Dinas PUPRPKPP memberikan hak-hak kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Daerah yang berlaku di Provinsi Riau. Hak normatif yang dimaksud pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 telah diberikan kepada Pekerja Tidak Tetap (PTT) yang bekerja dilingkungan Dinas PUPRPKPP walaupun tidak seluruh hak-hak normatif pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat di penuhi. Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi Pada Pekerja Tidak Tetap Di Dinas PUPRPKPP dimana Pekerja Tidak tetap kurang memahami tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pekerja tidak tetap tersebut tidak mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Pekerja tidak tetap tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dan Pekerja tidak tetap melakukan pelanggaran kewajiban dari penyedia jasa/ PTT tersebut seperti tidak menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
No other version available