Art Original
Koordinasi Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Siak
Koordinasi adalah kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan unsur- unsur manajemen dan pekerjaan-pekerjaan para bawahan dalam mencapai tujuan organisasi. Kebakaran hutan dan lahan di siak merupakan masalah serius sehingga penanganannya memerlukan keterpaduan sumber daya atau melibatkan pemangku kepentingan di daerah. Berbagai upaya untuk menguasai tanah dan kebakaran hutan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, namun jalannya koordinasi vertikal kedua tingkat pemerintah daerah tidak optimal. Studi ini menunjukkan bagaimana koordinasi telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten siak menanggulangi kebakaran hutan dan lahan berupa: diadakan rapat koordinasi antar dinas. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan data yang di peroleh dari informan kunci dan informan tambahan. Pemilihan informan sebagai sumber data penelitian menggunakan teknik Snowball Sampling. dilakukan pengumpulan data melalui Wawancara, Pengamatan dan Dokumentasi dan penelitian ini dilakukan rumah khusus nelayan dikampung teluk batil. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif, yaitu data yang terkumpul diklasifikasikan menurut jenis dan bentuknya kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini juga menjelaskan beberapa alasan di balik kurangnya koordinasi, yaitu: kurangnya pengawasan, kurangnya komunikasi, kurangnya kesadaran akan pentingnya koordinasi, kurangnya peserta yang memiliki kompetensi, dukungan dana dan terbatas fasilitas, faktor penghambat lainnya. Pelaksanaan koordinasi Kabupaten siak dalam bertransaksi dengan kebakaran hutan dan lahan di siak sudah cukup baik, namun intensitas pelaksanaan koordinasi tersebut masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah siak. Saran dari penelitian ini adalah masyarakat kabupaten siak yang ingin membuka lahan perkebunan dan pertanian janganlah membuka dengan cara membakar lahan, serta pemerintah kabupaten siak khususnya Kantor Lingkungan Hidup, kecamatan, kampung, POLRI DAN TNI diperlukannya koordinasi dan tindakan yang nyata serta kongkrit antara organisasi-organisasi yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan atau lahan mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan / Desa.
No other version available