Art Original
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Nazhir Pada Badan Wakaf Indonesia Di Provinsi Riau Di Tinjau Menurut Undang Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NAZHIR PADA BADAN WAKAF INDONESIA DI PROVINSI RIAU DI TINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Oleh : RASIMAN HARAHAP ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Nazhir Pada Badan Wakaf Indonesia Di Provinsi Riau Di Tinjau Menurut UndangUndang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Undang-Undang tersebut mengatur tugas yang harus dilaksanakan oleh nazhir seperti pengadministrasian terhadap harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (Field research), yaitu suatu penelitian yang meneliti obyek di lapangan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas dan konkret tentang hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Sesuai dengan jenis penelitian ini, teknik pengumpulan data pun dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, data kualitatif dikaji dan dianalisis berdasarkan peraturan yang berlaku. Hasil Penelitian ini menunjukkan peran BWI Dalam Melaksanaan Pembinaan Terhadap Nazhir Di Provinsi Riau sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hal ini, dapat dilihat dari nazhir yang menjalankan perannya berdasarkan 4 (empat) sisi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hal tersebut juga dikarenakan ketidak pahaman akan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ditunjukkan dengan terjadinya beberapa faktor yang mempengaruhi peran nazhir di provinsi riau.
No other version available