Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi Kredit Online
Di zaman inovasi perekonomian digital, masyarakat berusaha menemukan temuan baru dalam pengadaan jasa untuk aktivitas pinjaman yang diantaranya terlihat dari keberadaan layanan jasa pinjaman uang dengan basis digital yang dianggap dapat membangun pertumbuhan serta ekonomi nasional. Teknologi informasi sudah membawa pengaruh bagi penduduk, membentuk tipe-tipe serta kesempatan. Ada beberapa jasa finansial yang menggunakan teknologi informasi atau yang seringkali diklaim menjadi Financial Technology yang disingkat menjadi fintech dan dikenal juga dengan sebutan teknologi financial. Jenis pengamatan yang dimanfaatkan pada riset ini yakni riset normatif guna membuktikan fakta koheren, adakah peraturan hukum sejalan dengan ketentuan hukum maupun peraturan yang berwujud larangan maupun arahan agar sejalan dengan konsep hukum, serta apabila tingkah laku atau perbuatan individu sejalan dengan prinsip atau norma hukum. Data penelitian ini didapatkan melalui proses penelaah dokumen Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait proteksi hukum atas pelanggan yang melaksanakan transaksi pinjam meminjam melalui luring serta wawancara dengan pengguna dari aplikasi peminjaman online. Kemudian data sekunder, yang berguna sebagai pendukung dari data primer didapatkan dari buku, jurnal. Sampel wawancara sebanyak 5 orang. Hasil didapatkan yaitu Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari Penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Prinsip dasar tersebut diatur pada Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Perlindungan hukum secara represif dilakukan setelah terjadinya sengketa. Pihak yang dirugikan segera membuat tindakan pengaduan. Pada dasarnya pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Jika debitur terlambat membayar utang dan sudah jatuh tempo, maka hal ini dapat dikenakan denda sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan jika debitur masih tidak mempunyai iktikad baik untuk membayar utang, kreditur berhak untuk menggugat debitur atas dasar wanprestasi (cidera janji). Upaya penyelenggara sebelum terjadinya sengketa adalah dengan menerapkan prinsip dasar perlindungan hukum bagi Pengguna layanan Fintech. Prinsip-prinsip tersebut diatur pada Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, pinjaman online, fintect
No other version available