Art Original
Tinjauan Menuntut Ganti Kerugian Karena Divonis Bebas (studi Kasus Perkara Nomor: 21/pid.pra/2021/pn.pbr)
Studi Kasus: Perkara Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN.Pbr merupakan salah satu bentuk kasus permohonan mengenai menuntut ganti kerugian yang diajukan di praperadilan atas penahanan, penangkapan, dan diadili di sidang pengadilan yang divonis bebas akan tetapi permohonan praperdilannya ditolak untuk seluruhnya. Berdasarkan indikator diatas maka penulis merumuskan permasalahan di dalam penelitian ini yaitu apa yang menjadi pengaturan dan mekanisme menuntut ganti kerugian karena divonis bebas dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menolak tuntutan ganti kerugian karena divonis bebas didalam Studi Kasus: Perkara Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN.Pbr. Metode dalam penelitian ini berfokus pada penelitian gabungan (campuran) hukum normatif dan empiris (sosiologis), yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan langsung. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran yang lengkap dan jelas tentang penerapan hak terdakwa dalam hal menuntut ganti kerugian karena divonis bebas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam tinjauan menuntut ganti kerugian karena divonis bebas belum diterapkan secara optimal dan masih banyak terjadi permohonan menuntut ganti kerugian pada pra peradilan ditolak, salah satunya didalam Studi Kasus: Perkara Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN.Pbr bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan ganti kerugian untuk seluruhnya kurang tepat dan keliru. Bahwa jaksa tidak dapat membuktikan tuntutannya dengan mendakwa terdakwa dan alasan majelis hakim tidak tepat bahwa karena penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka/terdakwa harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian status tersangka/terdakwa kepada seseorang harus didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Sehingga Penyidik dan Jaksa tidak cermat dalam membuktikan dakwaan dan tidak berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
No other version available