Art Original
Tinjauan Perkawinan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang- Undang No 16 Tahun 2019 Pada Masyarakat Adat Talang Mamak Di Desa Talang Sei Limau Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 atau perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan terhadap aturan dalam pelaksanaannya bahwa undang-undang sangat melarang di laksanakannya perkawinan anak dibawah umur. Tinjauan terhadap permasalahan pada masyarakat suku adat talang mamak, Telah melanggar beberapa Undang-undang. Perkawinan anak dibawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan bahwa usia minimal mempelai perempuan adalah 19 Tahun. Adapun masalah pokok dalam peneliti adalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan dilakukannya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Adat Suku Talang Mamak di Desa Talang Sei Limau Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dan Kedua, Apakah faktor-faktor dilaksanakannya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Adat Suku Talang Mamak di Desa Talang Sei Limau Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun jenis Metode penelitian yang peneliti gunakan ialah penelitian sosiologis yaitu penelitian jenis penelitian Empiris yaitu jenis penelitian yang dilaksanakan dengan cara Observational Research, yakni dengan cara survey atau langsung kelapangan kelokasi penelitian dan sifat penulisan bersifat deskriptif analisis (analistis). Penelitian secara deskriptif analisis yaitu suatu penelitian dimana penulis bermaksud memberikan gambaran dan melukiskan secara lengkap fakta dan objek yang diteliti. Terhadap hasil dari penelitian yang penulis temukan : Pertama, Tidak adanya aturan yang mengatakan bahwa diperbolehkannya melakukan perkawinan dibawah usia 19 tahun pada suku talang mamak, begitu juga dengan hukum positif di Indonesia yang dimana menurut undang-undang Tentang batas umur pernikahan di Indonesia, jelas diatur dalam Undang- Undang No 16 Tahun 2019 perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 7 dengan rumusan sebagai berikut : Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Kedua, Perkawinan dengan usia muda atau Perkawinan dibawah umur ini memiliki beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu Faktor Ketakutan Orang Tua, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya pendidikan, dan faktor lingkungan.
No other version available