Art Original
PELAKSANAAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT SUKU TALANG MAMAK DI DESA TALANG JERINJING KECAMATAN RENGAT BARAT KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang diakui dalam Undangundang Dasar 1945. Salah satu kelompok masyarakat adat di Indonesia yang masih memegang teguh adat-istiadat dan menjalankan hukum adatnya ialah masyarakat adat suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak adalah salah satu komunitas masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang bermukim di daerah pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum perkawinan adat merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat adat suku Talang Mamak hingga saat ini. Dalam pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan hukum adat yang berlaku sejak masa nenek moyang mereka. Karena masyarakat adat pada umumnya masih melaksanakan perkawinan berdasarkan hukum adat maka akan memberikan akibat hukum terhadap status kedudukan suami istri, anak, dan harta perkawinan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanan perkawinan pada masyarakat hukum adat suku Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing Kabupaten Indragiri Hulu, serta bagaimana akibat hukum perkawinan adat terhadap kedudukan suami istri, anak, dan harta pada masyarakat hukum adat suku Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing Kabupaten Indragiri Hulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jika dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini tergolong kedalam penelitian hukum observasi dengan cara survei, yaitu suatu jenis penelitian yang mengambil sample dari populasi serta menggunakan metode wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang pokok. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, pada masyarakat hukum adat suku Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing Kabupaten Indragiri Hulu yang sistem kekerabatannya matrilineal melakukan perkawinan dengan bentuk perkawinan semenda yang pelaksanaannya secara bertahap dan berkesinambungan mulai dari masa main mata, bertandang, membibit, menyuluh, jemputan, peminangan, hingga pesta perkawinan (gawai). Perkawinan yang dilaksanakan secara hukum adat mengakibatkan suami menjadi orang semenda dalam kekerabat istri, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Sedangkan harta perkawinan dapat dibedakan menjadi harta pembawa yang dapat dipisahkan antara hak suami dan hak istri, dan harta bersama yang dikuasai secara bersama oleh suami dan istri.
No other version available