Art Original
Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif dilakukan karena peneliti ingin mengeksplor fenomenafenomena yang tidak dapat dikuantifikasikan yang bersifat deskriptif. Penelitian tersebut juga ingin mengidentifikasi bagaimana keterlaksanaan Perda tentang masjid paripurna dijalankan. Konsep teori yang digunakan berdasarkan pedoman Evaluasi menurut William N. Dunn dalam Rian Nugroho (2014:713) dengan indikator Efektifitas, Efesiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas dan Ketepatan,Hasil penelitian Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan oleh pengurus masjid paripurna kota pekanbaru untuk menciptakan masyarakat Pekanbaru kota metropolitan yang madani dengan terciptanya fungsi Masjid Paripurna Kota Pekanbaru. pelaksanaan fungsi Masjid Paripurna berdasarkan peraturan daerah tersebut dimana untuk kegiatan idarah dalam hal organisasi kepengurusan, komunikasi dan koordinasi belum menciptakan kerjasama yang baik. Selanjutnya tidak berjalanya surat menyurat, keuangan, perencanaan sehingga dapat dikatakan tidak adanya sikap kemandirian pengurus. untuk imarah setiap kegiatan masjid paripurna memiliki jemaah yang terbatas sedangkan ria’ayah setingkat Masjid Paripurna seharusnya memiliki sarana dan prasarana yang memadai namun hal itu ada tampak di masjid lain yang belum tersedia.
No other version available