Art Original
Kapasitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Melakukan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Rokan Hilir
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki fungsi salah satunya adalah melaksanakan pengawasan pemilihan kepala desa dimana pada tahun 2020 Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemilihan kepala desa tahap ke III tahun tersebut. Dimana fenomena yang terjadi dalam pemilihan Kepala Desa tersebut adalah Terdapat 4 desa dari 12 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir dibatalkan dan juga diarahkan untuk pemilihan ulang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), oleh sebab itu peneliti akan melakukan penelitian dengan metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Hasil penelitian menunjukkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan salah satu tugas pokok yaitu pengawasan dalam pemilihan Kepala Desa/Kepenghuluan sudah melaksanakan pengawasan tersebut kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2020 tetapi tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut, ini terlihat dari beberapa indikator seperti. Pertama Kapasitas Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pemilihan kepala desa/kepenghuluan pada tahun 2020 di Kabupaten Rokan Hilir sudah memiliki aturan yang baru dikeluarkan pada bulan februari tahun yang sama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pemilihan kepala desa di Tanjung Leban panitia tidak terlalu mengerti dan memahami peraturan pelaksanaan pemilihan tersebut. Kedua Wewenang pelaksana dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki Kewenangan dalam pengawasan sesuai dengan aturan dan tugas pokok fungsi dari PMD, akan tetapi kewenangan dari PMD dalam melakukan pengawasan kurang maksimal dilakukan karena keterbatasan jarak dengan Panitia dan juga anggaran dari PMD itu sendiri. Ketiga Efisiensi operasional bahwa kapasitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang kapasitas atau kemampuan melakukan pengawasan/monitoring terhadap panitia pemilihan kepala desa/kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2020.
No other version available