Art Original
Eksekusi Putusan Perdata Perkara Harta Bersama Di Peradilan Agama (studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru)
Pelaksanaan putusan menjadi penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Pelaksanaan putusan perdata, baik di peradilan umum maupun peradilan agama dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni: (a) secara sukarela; dan (b) secara tidak sukarela. Putusan pembagian harta bersama bersifat comdemnator yaitu bisa dilaksanakan eksekusi jika tidak dilaksanakan oleh pihak yang berperkara. Adapun penyelesaiannya harus menentukan terlebih dulu bentuk dan jenis harta yang akan diselesaikan, sehingga tidak terjadi kesalahan didalam menyelesaikan perkara harta bersama. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis teori hukum terhadap eksekusi putusan Perdata Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Bengkalis, Pengadilan Agama Siak dan Pengadilan Agama Pekanbaru? Dan Bagaimana mitigasi terhadap eksekusi putusan Perdata Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Bengkalis, Pengadilan Agama Siak dan Pengadilan Agama Pekanbaru. Adapun metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif, dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, Pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, teori analisis dalam penelitian peneliti menggunakan Teori keadilan hukum dijadikan sebagai Grand Theory , Teori kepastian hukum sebagai Middle Theory , Teori Kesadaran Hukum, Teori Ketaatan Hukum dan Teori Efektifitas Hukum dijadikan sebagai Apllied Theory. Hasil penelitian ini adalah, yang pertama terdapat kesesuain norma utama dalam menegakkan keadilan. Artinya asas-asas hukum dalam eksekusi telah memiliki kesamaan tujuan normatif dalam menegakkan nilai-nilai keadilan hukum, kedua Hakim dan Penasehat hukum yang menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan norma tentu akan membentuk kepastian hukum. Ketiga, harus dilakukan revisi undang-undang atau juga penerbitan peraturan mahkamah agung yang harus mengatur agar eksekusi putusan harta Bersama menjadi lebih efektif dan efisien yang bisa mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum, kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektifitas hukum.
No other version available