Art Original
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupatenpada Pemanfaatan Ruang Laut Berdasarkanperaturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang(studi Di Kabupaten Kepulauan Anambas)
Sebagai salah satu aturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah. Dimana muncul persoalan yang menarik terkait apakah daerah kabupaten memiliki kewenangan dalam pemanfaatan ruang laut. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif Empiris, yaitu meletakkan penelitian pada sistem aturan norma yang pada sebuah undangundang yang masih berlaku dann juga penulis melakukan observational research atau penelitian observasi dengan cara wawancara, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Pada Pemanfaatan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak diterbitkannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan terkait urusan kelautan tidak menjadi kewenangan Kabupaten lagi. Dilanjutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 untuk pemanfaatan ruang laut, Dalam hal pembagian urusan bidang antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota terkhusus pada sektor kelautan dan perikanan yang diatur oleh Undang-Undang tidak terdapat pemberian kewenangan pengelolaan kepada Daerah Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang berisi ketentuan-ketentuan mengenai Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Kelembagaan Penataan Ruang. Meskipun proses harmonisasi regulasi bertujuan untuk mengatasi konflik antara RTRW dan kebijakan konservasi serta ruang laut, sering kali solusi yang ada belum sepenuhnya menjawab permasalahan di lapangan. Tantangan utama terletak pada penerapan dan penegakan peraturan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih adaptif dan inklusif, yang melibatkan semua pihak terkait, sangat penting untuk menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
No other version available