Art Original
Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Tidak Dilaksanakan Dalam Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Ditinjau Dari Asas Final Binding
Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Tidak Dilaksanakan Dalam Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu ketidakpatuhan oleh pelaksana putusan Mahkamah Konstitusi. Frasa yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dimunculkan kembali pada Undang-undang berikutnya, menimbulkan permasalahan akibat diberlakukannya kembali frasa dalam pasal sebuah Undang- undang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, frasa pada pasal tersebut kembali menjadi pokok gugatan perkara. Penelitian ini landasan yuridis rumusan masalah adalah (1) Status Frasa Yang Telah Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi Namun Dimuat Kembali Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Ditinjau Dari Asas Final And Binding, (2) Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVIII/2019 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian jenis hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, sedangkan dilihat dari sifatnya adalah diskriptif. Deskriptif yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran suatu objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah dikumpulkan secara rinci tentang pokok masalah yang diteliti. Hasil penelitian (1) berdasarkan Asas final and binding bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah mempunyai akibat hukum yang jelas dan tegas, serta tidak ada upaya hukum lanjutan. Muatan pasal, ayat dan/atau bagian Undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 tentunya tidak dimuat kembali dalam rancangan Undang-undang. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 pengujian pasal 66 ayat (1) menghilangkan kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Ternyata terbit UU No. 2/2014 kembali memuat frasa yang sudah dibatalkan, pada pasal 66 ayat (1) hanya mengubah nama akan tetapi fungsi dan wewenang yang sama. Awalnya MPD kemudian diubah menjadi Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Secara tidak langsung DPR dan Presiden tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian (2) Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 dilindungi oleh MKN. Notaris boleh langsung memenuhi panggilan penyidik, penuntut umum, atau hakim tanpa harus melalui mekanisme dari MKN Jika ada Notaris yang melakukannya, maka semuanya akan menjadi tanggung jawab dirinya sendiri dengan segala konsekuensi hukumnya. Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 tidak menghilangkan hak ingkar Notaris namun hanya menghilangkan mekanisme atau hak istimewa Notaris sehingga Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya tetap terlindungi.
No other version available