Art Original
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Melarikan Perempuan Di Bawah Umur (studi Kasus: Perkara No. 306/pid.sus/2019/pn.pbr)
Penentuan usia dewasa didalam hukum tentunya beracuan terhadap definisi anak. Definisi anak amat berpengaruh dalam pelaksanaan perlindungan anak yang efisien serta terkendali demi menyiapkan armada penerus bangsa yang unggul dan mampu menyambangi seluruh tantangan dunia. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Pidana Materiil Terhadap Tindak Pidana Melarikan Perempuan Di Bawah Umur (Studi Kasus : Perkara Nomor 306/Pid.Sus/2019/PN.Pbr) dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Melarikan Perempuan Di Bawah Umur (Studi Kasus: Perkara No. 306/Pid.Sus/2019/PN.Pbr). Adapun penelitian ini termasuk kedalam hukum campuran (normatif dan empiris), artinya suatu penelitian yang dilakukan penulis secara langsung turun ke lapangan untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian ini serta membandingkan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan dilihat dari sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran tentang Penerapan Pidana Materiil Terhadap Tindak Pidana Melarikan Perempuan Di Bawah Umur (Studi Kasus : Perkara Nomor 306/Pid.Sus/2019/PN.Pbr) dan Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Melarikan Perempuan Di Bawah Umur (Studi Kasus: Perkara No. 306/Pid.Sus/2019/PN.Pbr). Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa, terjadi kekeliruan Penerapan Pidana Materiil pada Perkara No. 306/Pid.Sus/2019/PN.Pbr dalam membuktikan unsur melarikan perempuan yang belum dewasa karena tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa usia 18 tahun telah dewasa, berdasarkan fakta persidangan pada saat kejadian korban dalam perkara tersebut berusia 19 (sembilan belas) tahun karena lahir pada tanggal 27 Juni 1999, sehingga korban dapat dikategorikan telah dewasa dan unsur melarikan perempuan yang belum dewasa dari Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHP yang didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak terpenuhi, sedangkan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa. Dan terjadi kekeliruan pada Pertimbangan Hakim memiliki dalam menentukan unsur-unsur Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHP dan dalam menyatakan korban belum dewasa yang tidak berdasarkan peraturan perundangundangan melainkan hanya terpaku pada keyakinannya saja serta tidak mengaitkan keyakinan itu dengan segala sumber pertimbangan yuridis dan non yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis sehingga menghasilkan putusan akhir yang tidak mengandung nilai dasar dari hukum yakni rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
No other version available