Art Original
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025 Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Kepulauan Anambas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025. Dalam Peraturan Daerah tersebut salah satu yang diatur adalah pembangunan destinasi pariwisata, yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terujudnya kepariwisataan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara mendalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025 Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kepualauan Anambas. Serta untuk Menemukan Kendala Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yaitu meletakkan penelitian pada sebuah sistem aturan norma yang terdapat pada undang-undang yang masih berlaku dann juga penulis melakukan observational research atau penelitian observasi, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan a.Sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025, bahwasanya data target dan realisasi pendapatan Kepariwisataan pada tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Anambas diketahui jumlah yang disumbangkan dari pendapatan kepariwisataan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Kepulauan Anambas realisasi capaiannya sejumlah Rp.9.347.030.771.01. Selanjutnya realisasi pendapatan Kepariwisataan pada tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Anambas realisasi capaiannya sejumlah Rp.12.772.154.264.97. Kemudian, pasca diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025, data target dan realisasi pendapatan Kepariwisataan hingga 31 Desember tahun 2023 Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk realisasi capaiannya ialah sejumlah Rp.12.635.788.562.00. b. Kendala yang dihadapi pemerintah Kabupeten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata ialah : 1) Masih rendahnya keterkaitan usaha pariwisata, Sektor pariwisata seperti sektor restoran, rumah makan dan warung, sektor hotel non bintang, sektor travel biro, sektor angkutan wisata, sektor money changer dan lainnya. 2) Komunikasi dan Publikasi Yang Masih Kurang. 3) Masih kurangnya Kualitas Sumber Daya Manusia. 4) Kendala transportasi disebabkan aksesibilitas yang terbatas, fasilitas pelabuhan dan bandara yang kurang memadai, dan tingginya biaya transportasi.
No other version available