Art Original
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (studi Kasus Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau)
Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Studi Kasus pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau) berdasarkan indikator standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, sosial ekonomi dan politik serta disposisi. Tipe penelitian adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dalam situs yang dikembangkan oleh Miles Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Studi Kasus pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau) belum terimplementasi secara optimal dan perlu ditingkatkan lagi berdasarkan indikator standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, social ekonomi dan politik serta disposisi dikarenakan penyetaraan jabatan dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada administrator, pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V yang akan disetarakan. Bahkan masih ada PNS yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan, Administrator, Pengawas, dan Pejabat Pelaksana. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional.
No other version available