Art Original
Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Belanja Tidak Terduga Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir selaku wakil ketua gugus tugas dalam percepatan penanganan darurat Covid 19 memiliki peran melakukan pengelolaan keuangan daerah untuk penanganan Covid 19, dimana penggunaan keuangan daerah tersebut dilakukan melalui belanja tidak terduga. Inspektorat selaku instansi pengawas diberikan amanat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas belanja tidak terduga. Maka dari itu peneliti melakukan penelitian dengan judul Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Belanja Tidak Terduga Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan Kepala BPBD, Inspektur, Tim Inspektorat, Kasubbag Program dan Perencanaan BPBD, Kasubbag Program dan Perencanaan Inspektorat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sudah cukup berperan sesuai dengan tiga cakupan peran menurut Teori Levinson yakni Role/Aturan, Personal/Individu dan Struktur tetapi masih memiliki kendala hal ini terlihat dari beberapa indikator seperti Pertama Role/aturan pelaksanaan reviu belanja tidak terduga tahun 2020 belum terakomodir di dalam PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) Inspektorat. Namun Inspektur memutuskan Inspektorat tetap harus melaksanakan reviu belanja tidak terduga dengan cara menggunakan anggaran yang bersumber dari kegiatan yang lain (Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala). Kedua Personal/individu reviu belanja tidak terduga yang dilaksanakan oleh Inspektorat bersama BPBD lebih sulit menghadapi anggota tim BPBD dalam mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan guna melakukan reviu rencana kebutuhan belanja yang sudah dibuat oleh tim BPBD, sulitnya ini didasari oleh bahwa tidak semua personil dari anggota BPBD memahami dan lancar menggunakan teknologi informasi dan pada tahun 2020 adalah tahun pertama covid19 terjadi dan tahun penyesuaian untuk anggota bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Ketiga Struktur yang telah dilakukan oleh Inspektorat adalah Inspektur hanya memerintahkan untuk segera menyelesaikan reviu belanja tidak terduga dengan cepat karena diberi waktu hanya 3 dan 4 hari dan juga alasannya adalah karena untuk pencairan dana BTT ini harus ada reviu dari Inspektorat, maka dari itu tim reviu di Inspektorat menyikapi pembahasan hasil reviu BTT tersebut pada hari terakhir atau untuk finalisasi adalah dengan melakukan pertemuan terbatas dengan BPBD guna mempercepat penyelesaian reviu, walaupun pada tahun 2020 itu adanya ketentuan untuk jaga jarak secara fisik, meminimalisir pertemuan /rapat rapat dengan satuan kerja atau objek pemeriksaan dengan mengganti atau mengupayakan verifikasi bukti pengawasan secara online.
No other version available