Art Original
Analisis Yuridis Tentang Pidana Tambahan Dalam Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Kasus Korupsi
Korupsi sudah merajalela dan menjadi kebiasaan ditanah air, hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat karena ingin meraup keuntungan pribadi. Berbagai upaya telah dilakukan dengan adanya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada masa sekarang penjatuhan hukuman terhadap pidana korupsi telah berkembang pesat hingga adanya pencabutan hak politik. Dalam penelitian ini adanya permasalahan berupa analisis yuridis tentang pidana tambahan dalam pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi dan juga pertimbangan majelis hakim yang memutuskan pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dan sifatnya deskriptif. Bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulisan kesimpulan berdasarkan metode deduktif yaitu menarik hal-hal yang umum ke bersifat yang khusus. Penulis dapat memberikan argumentasi dalam pencabutan hak politik yang diberikan sebagai pidana tambahan hanya untuk memberikan efek jera bagi terpidana kasus korusi, hal ini tentunya memberikan peringatan untuk seseorang yang ingin melakukan korupsi. Karena terjadinya praktek korupsi di Riau akibat lemahnya penjatuhan hukuman bagi pejabat publik yang melakukan korupsi. Penerapan yang dilakukan Indonesia dalam pencabutan hak politik memang harus tegas agar tercapainya kepastian hukum di tengah masyarakat.
No other version available