Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kekerasan Fisik Dan Verbal Pada Perempuan Di Wilayah Kota Pekanbaru
Fenomena kekerasan dalam berpacaran yang dialami perempuan banyak bermuncul di kehidupan masyarakat salah satunya yang pernah ditangani oleh instansi pemerintah yaitu DP3A di daerah kota pekanbaru pada tahun 2021 ada satu kasus kekerasan yang melibatkan perempuan, kekerasan yang dilaporkan berupa luka ringan yang dilakukan oleh pasanganya. Pegawai DP3A menyatakan memang banyak korban kekerasan dalam berpacaran melapor melalui telfon maupun survey web, akan tetapi pada saat korban diarahkan ke kantor untuk mengisi administrasi lebih lanjut, korban banyak yang tidak berani untuk melanjutkan kasus tersebut dengan berbagai bentuk macam alasan. Sehingga hal ini akan berdampak terhadap psikologis korban dan pada perkembangan serta masa depan korban yang mengalami kekerasan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bagaimana faktor penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan di wilayah kota Pekanbaru ditinjau dari aspek kriminologis sehingga memenuhi unsur-unsur pidana harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana dan terbukti dengan adanya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimana UU ini dapat dipakai kedalam kasus kekerasan dalam berpacaran karena terdapat unsur tindak kejahatan atau kriminal. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana faktor penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan di wilayah kota Pekanbaru ditinjau dari aspek kriminologis dan Bagaimana penyelesaian hukum dalam menanggulangi kekerasan pada perempuan di wilayah kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis untuk mempelajari dan menemukan teori-teori dalam terjadinya dan bekerjanya hukum sosial dalam bentuk penelitian empiris. Sifat penelitian ini yaitu deskripsi analisis yang bertujuan untuk dapat memberikan gambaran yang jelas masalah yang lagi dipertimbangkan dan diteliti. Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara ke beberapa responden, yaitu Wakasat Polresta Pekanbaru, Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Penyidik PPA Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa bahwa faktor-faktor yang menyebakan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di kota Pekanbaru yakni adanya faktor Intern yang terdiri dari umur, jenis kelamin, pendidikan dan agama, kemudian adanya faktor ekstern yaitu, lingkungan keluarga, ekonomi dan lingkungan sosial. Selain itu, hasil penelitian tentang upaya pencegahan serta penanggulangan yang dilakukan terbagi menjadi dua yaitu secara Preventif, adalah upaya yang bersifat sebagai tindakan awal untuk mencegah terjadinya kekerasan dan yang secara Represif, merupakan satu tindakan yang dilakukan setelah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga ataupun diluar lingkungan keluarga sehingga dalam rangka memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam berpacaran yang ada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
No other version available