Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau Dari Prinsip Keadilan
Dalam Perjanjian tersebut telah diatur bagaimana proses pengrimiman barang, sistem pembayaran, atau jumlah pemesanan minimum yang dapat dilakukan. Namun walaupun begitu dalam prakteknya masih terdapat perselisihan yang terjadi dalam forum tersebut. Beberapa bentuk perselisihan tersebut antara lain barang yang terlambat, rusak, atau hilang. Adanya wanprestasi tersebut menjadikan penjual memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawabnya yaitu mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Upaya perlindungan Hukum terhadap Konsumen Terkait Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi Ecommerce dan Apa Kendala yang di hadapi pada Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Perjanjian Elektronik dalam Transaksi E-commerce di Tinjau dari Prinsip Keadilan.Metode penelitian Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Observasi (observational research). Dalam transaksi jual beli secara online (E-commerce), konsumen mengalami beberapa permasalahan utama. Pertama, mereka tidak dapat langsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang akan dipesan. Kedua, informasi tentang produk seringkali tidak jelas, sehingga konsumen tidak yakin apakah mereka telah memperoleh informasi yang cukup untuk membuat keputusan. Ketiga, status subjek hukum dari pelaku usaha seringkali tidak jelas. Keempat, transaksi online tidak menawarkan jaminan keamanan dan privasi yang memadai, serta penjelasan tentang risiko yang terkait dengan sistem pembayaran elektronik. Kelima, konsumen seringkali mengalami pembebanan risiko yang tidak berimbang karena pembayaran dilakukan di muka sebelum barang diterima. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan hukum yang lebih konsisten dan perlindungan yang lebih efektif untuk menghindari kerugian bagi konsumen. Pemerintah harus tegas memberikan perlindungan konsumen melalui diterapkannya semaksimal mungkin undang-undang perlindungan konsumen dan memberikan langkah-langkah dalam mencegah dan mengatasi permasalahan yang dapat terjadi dalam transaksi online. Selain itu, diperlukannya sosialisasi secara langsung atau online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi e-commerce.
No other version available