Art Original
Analisis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Akibat Jebolnya Tanggul Instalansi Pengolahan Air Limbah (ipal) Studi Pada Pabrik Kelapa Sawit Pt Sawit Inti Prima Perkasa Di Kecamatan Mandau
Lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mencakup perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Setiap warga negara berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pemerintah berkewajiban untuk mengelola lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.Kerusakan lingkungan memberikan dampak buruk terhadap kehidupan makhluk hidup di sekitarnya terutama manusia jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah pada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang mengakibatkan kebun milik masyarakat terendam air limbah dan lingkungan sekitar pabrik beraroma tidak sedap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Perbuatan Melawan Hukum Akibat Jebolnya Tanggul Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau serta Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum akibat jebolnya tanggul Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau di tinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan sebuah perbuatan melawan hukum karena berdampak kepada perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup baik secara langsung atau tidak langsung dan melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah pada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang mengakibatkan kebun milik masyarakat terendam air limbah dan lingkungan sekitar pabrik beraroma tidak sedap. Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kasus jebolnya tanggul milik PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, salah satunya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hokum serta apabila tidak dibayarkan.Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan dan pada kenyataannya Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang merupakan realisasi dari asas pencemar membayar yang berlaku dalam hukum lingkungan hidup belum dilakukan dengan maksimal dan tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
No other version available