Art Original
Tinjauan Hukum Penolakan Klaim Asuransi Kesehatan Terhadap Masa Tunggu Di Pt. Prudential Pekanbaru
Asuransi adalah suatu kebutuhan manusia, dapat kita ketahui asuransi dapat memberikan perlindungan pengalihan risiko yang diderita setiap manusia yaitu kejadiannya yang tidak pasti kapan terjadi, namun permasalahan yang sering terjadi yaitu pihak tertanggung ada yang mengabaikan prestasinya untuk membayar premi, sebagian tertanggung tidak melakukan pembayaran premi dan tidak membayar premi tepat pada waktunya, akibat dari keterlambatan pembayaran premi ialah polis tertanggung akan menjadi tidak aktif dan tidak akan dapat mengajukan klaim. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penolakan yang dilakukan oleh pihak PT. Prudential saat polis tertanggung berada dalam masa tunggu serta bagaimana bentuk akibat hukum saat terjadinya penolakan klaim yang dilakukan oleh penanggung dengan alasan masa tunggu di PT. Prudential serta bagaimana bentuk proses penyelesaian terhadap. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum observational research yaitu dengan cara survei, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih tepat dan konkrit. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pengajuan hingga penolakan klaim yang ada pada PT.Prudential terbilang sederhana namun proses penolakan klaim pada PT. Prudential tak jarang pula terjadi, yang disebabkan karna berbagai hal salah satunya akibat polis dalam keadaan masa tunggu. Adapun akibat hukum jika klaim asuransi jiwa yang ditolak dengan alasan masa tunggu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena tidak dapat menggunakan haknya selain itu akibat hukumnya juga adalah kehilangannya rasa kepercayaan dari masyarakat akan lembaga asuransi. Sedangkan proses penyelesaian terhadap penolakan klaim dengan alasan masa tunggu yang dilakukan tertanggung adalah non litigasi yaitu dengan cara musyawarah serta litigasi. Litigasi merupakan upaya hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Dan jika pihak tertanggung memiliki keinginan untuk mengaktifkan kembali polis akan diberikan waktu paling lama dua puluh empat bulan dimulai dari sejak jangka waktu premi yang tidak dibayar dan akan jatuh tempo sampai dengan tanggal pemulihan polis serta melakukan pengisian formulir yang berisi pernyataan kesehatan untuk pemulihan polis.baru
No other version available