Art Original
Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 30 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Di Uptd Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kampar
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 30 TAHUN 2020 TENTANG PENGUJIAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR DI UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN KAMPAR Oleh : Muslim ABSTRAK implementasi. Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2020 dalam pengujian pelayanan online pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dalam melaksanakan implementasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor terhambat oleh faktor kualitas SDM yang masih ada berpendidikan SMA dan sudah berumur. Teori yang digunakan berdasarkan Van Meter dan Van Horn disebut dengan A Model of the Policy Implementation bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh 6 (enam) variabel. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini bahwa Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kampar sudah terimplementasi cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari 6 (enam) indikator implementasi yang sudah terpenuhi yaitu : Standar dan Sasaran Kebijakan; Sumber daya, bahwa Sumber Daya Manusia di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar memang masih kurang tetapi sudah sesuai dengan kompetensi masing-masing, Karakteristik Organisasi Pelaksana, mengenai Standard Operating Procedures sudah ada, hanya saja masyarakat masih belum mengerti; Disposisi; Komunikasi dan Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Politik. Adapun faktor Penghambat implementasi pelayanan online pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dalam melaksanakan implementasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor terhambat oleh faktor kualitas SDM yang masih ada berpendidikan SMA dan sudah berumur sehingga kurang taktis dalam pelayanan, terbatasnya petugas teknis untuk menguji kendaraan dan masih kurangnya sosialisasi ke masyarakat terkait sistem online yang sudah diterapkan.
No other version available