Art Original
Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distributor Spare Part Kendaraan Roda Dua
Perjanjian yang dijalankan diantara para pihak adalah dengan maksud bahwa dalam setiap kontrak yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun seiring berjalannya waktu ada beberapa kasus dimana salah satu pihak yang terikat kontrak melakukan wanprestasi dan/atau melanggar itikad baik, yang mana salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama. Seperti pihak agen distributor/dialer masih ada juga yang telat untuk melunasi pembayaran atau bahkan ada agen distributor/dialer yang tidak membayar ke distributor. Sehingga pihak distributor mengalami penunggakan modal yang akan disetorkan ke pihak produsen. Asas itikad baik dalam perjanjian kerja sama berarti para pihak dalam perjanjian harus bertindak dengan patut dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan yang tidak patut dan sewenang-wenang dari salah satu pihak. Tetapi yang terjadi perjanjian kerjasama distributor sparepart di Kota Pekanbaru ini tidak demikian dikarenakan masih disinyalir terjadinya pertentangan dengan perjanjian yang disepakati. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distributor Spare Part Kendaraan Roda Dua dan Apa Hambatan dalam Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distributor Spare Part Kendaraan Roda Dua Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, dan sifat penelitian ialah deskriptif. Kesimpulannya menyatakan Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distributor Spare Part Kendaraan Roda Dua adalah belum berjalan dengan baik meskipun sudah didasarkan kepada ketentuan hukum dalam perjanjian kerjasama yang menjadi kesepakatan, dikarenakan kerjasama distribusi spearpart kendaraan roda dua ini dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan terutama dalam hal adanya tindakan wanprestasi dalam hal pembayaran produk yang disebabkan adanya kecacatan spear part yang dikirim yang tidak dapat diperjualbelikan dan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaian secara musyawarah padahal hal ini sudah diperjanjikan tetapi diarahkan persangketaan perdata menjadi laporan secara pidana, danHambatan dalam Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distributor Spare Part Kendaraan Roda Dua adalah dikarenakan tidak adanya memberikan tranparansi mengenai barang yang akan diditribusikan sedangkan keadaan barang tersebut tidak dalam kondisi yang tidak baik sehingga tidak bisa dilakukan penjualan dan meksipun bisa dijual namun sudah tidak sesuai lagi dengan harga yang ditetapkan sehingga hal ini yang menyebabkan keterlambatan dalam pelunasan pembayaran barang yang dikirimkan
No other version available