Art Original
Fungsi Koordinasi Dalam Pelaksanaan Inovasi Daerah (studi Kasus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir)
FUNGSI KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN INOVASI DAERAH (Studi Kasus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir) Oleh : Misrawati NPM : 207122168 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan inovasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir beserta faktor penghambat pelaksanaan fungsi koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan inovasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Variabel penelitian ini adalah faktor yang mempengaruhi koordinasi yang terdiri dari empat indikator yaitu: Kesatuan Tindakan, Komunikasi, Pembagian Kerja dan Disiplin. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian adalah aparatur pemerintah yang bertugas melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan data inovasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan fungsi koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam pelaksanaan pendataan dan pelaporan inovasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir belum terselenggara dengan baik. Adapun yang menjadi faktor penghambat fungsi koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan inovasi daerah antara lain adalah karena: Rendahnya komitmen sikap dan perilaku dari individu di masing-masing OPD untuk menciptakan dan mengembangkan inovasi serta belum terbentuk kesepakatan bersama mengenai kewajiban dari OPD untuk melaporkan berbagai inovasi daerah yang ada. Sosialisasi Peraturan Tentang Inovasi Daerah belum dilaksanakan dengan baik. Alur informasi pendataan dan pelaporan inovasi daerah yang dilaksanakan saat ini masih bersifat sementara. Belum terbentuknya Badan Penelitian Daerah (Balitbangda) Kabupaten Rokan Hilir dan juga bidang khusus di Bappeda (Bidang Litbang) serta belum ditetapkan Peraturan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir tentang pelaksanaan inovasi daerah. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, agar segera menetapkan Peraturan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir tentang pelaksanaan inovasi daerah dan membetuk Badan Penelitian Daerah (Balitbangda) Kabupaten Rokan Hilir dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pendataan dan pelaporan inovasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir
No other version available