Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (kpr) Antara Bank Tabungan Negara (btn) Syariah Cabang Pekanbaru Dengan Debitur
Fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR BTN iB) merupakan salah satu produk BTN Syariah Kantor Cabang Kota Pekanbaru yang dilakukan dengan menggunakan akad Murabahah. Dengan adanya fasilitas pembiayaan (KPR BTN iB) maka pihak bank akan mendapatkan keuntungan dengan cara bagi hasil. Pihak bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah dan selanjutnya nasabah mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur set iap bulannya dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Tetapi dalam praktiknya dijumpai nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan kesepakatan yang telah disepakat i bersama ketika perjanjian telah dibuat. Pembiayaan yang macet merupakan salah satu dampak yang besar di dunia lembaga keuangan, termasuk salah satunya pada lembaga perbankan syariah. Oleh karena itu, pihak perbankan harus menyusun sebuah cara yang tepat dan benar untuk menyelesaikan pembiayaan macet ketika itu terjadi. Dalam melakukan penelit ian ini, maka penulis merumuskan masalah pokok diantaranya adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara BTN Syariah Cabang Pekanbaru dengan debitur dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara BTN Syariah Cabang Pekanbaru dengan debitur. Metode penelit ian yang penulis gunakan dalam penelit ian ini adalah Observational Research dengan cara survey, yakni penelit ian dilakukan langsung ke lokasi penelit ian untuk mendapatkan informasi dan data yang ada kaitannya dengan penelit ian ini dengan melakukan wawancara sebagai alat untuk mengumpulkan data. Sifat dari penelit ian ini adalah deskriptif yaitu penulis memberikan gambaran yang ditelit i antara BTN Syariah Cabang Pekanbaru dengan debitur. Berdasarkan hasil penelit ian dapat disimpulkan bahwa pihak bank melalukan prosedur persyaratan yang selektif dan sistemat is mulai dari pengajuan pembiayaan, persetujuan pembiayaan, pencairan pembiayaan sampai pelunasan pembiayaan KPR agar fasilitas pembiayaan yang diberikan berjalan dengan lancar. Untuk penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan dengan cara rescheduling atau penjadwalan kembali, recondit ioning atau persyaratan kembali, dan restructuring atau penataan kembali bagi debitur yang masih memiliki it ikad baik untuk melakukan pembayaran. Namun jika debitur tidak punya it ikad baik untuk melakukan pembayaran maka pihak bank akan melelang rumah yang menjadi objek pembiayaan tersebut. Kata Kunci : Fasilitas Pembiayaan, Kredit Pemilikan Rumah, BTN Syariah
No other version available