Art Original
Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Oleh Oknum Anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan jumlah anggota Polri yang terlibat kasus narkoba sepanjang 2019 meningkat dibandingkan 2018. Peristiwa Tindak Pidana ini juga dilakukan oleh oknum polisi Polresta Pekanbaru Kepolisian Daerah Riau. Pada tahun 2020-2022 terdapat dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota kepolisian, dan perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Anggota Kepolisian yang telah melakukan tindak pidana narkotika sudah melanggar kode etik profesi Kepolisian dan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tata Tertib Disiplin Anggota Polri. Apabila suatu putusan pidana yang diberikan terhadap anggota polisi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, diancam dengan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dan berdasarkan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memuat Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam skripsi yang berjudul “Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Oleh Oknum Anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru” ini terdapat masalah pokok, yaitu: bagaimana upaya penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian resort kota pekanbaru yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan apa saja hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian resort kota pekanbaru yang terlibat penyalahgunaaan narkotika. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskripstif analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah adanya aturan yang diterapkan dan ditetapkan secara khusus bagi anggota polri, namun realitanya penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan-peraturan tersebut belum maksimal penerapannya. Hal ini karena hingga saat ini masih terdapat anggota Polri di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang masih melanggar aturan-aturan tersebut di atas dengan masih berkecimpung dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Terdapat banyak hambatan dalam penegakan hukum bagi anggota Polri pada Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang menyalahgunakan narkotika. Salah satu hambatan yang paling utama menurut adalah dimana harus memproses tersangka yang merupakan anggotanya sendiri. Pemrosesan ini rasanya sangat sulit karena pihak polisi tersebut lebih pandai, pandai disini dalam artian menyembunyikan perbuatan tindak pidana. Ini masih menjadi salah satu hambatan dalam penegakan pidana dari dulu hingga sekarang.
No other version available