Art Original
Tinjauan Hutang Bersama Akibat Perceraian Di Lembaga Peradilan Agama (studi Perkara No. 7/pdt.g/2009/pa.kab.mlg, No. 48/pdt.g/2012/pa.pyb, No. 0987/pdt.g/2013/pa.mkd, No. 57/pdt.g/2022/pa.rgt, No. 220/pdt.g/2023/pa.slp)
Perkara hutang bersama dalam pertimbangan Majelis Hakim yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat merupakan perkara dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak istri dimana bermula dari gugatan asal (konvensi) pengajuan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh suami dan terdaftar di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat pada tanggal 18 Januari 2022 dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2022/ PA.Rgt. Regulasi hukum positif di Indonesia yakni Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara eksplisit ketentuan hukum hutang bersama melainkan hanya mengatur ketentuan mengenai harta bersama. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana landasan sosiologis dalam penyelesaian perkara hutang bersama di Lembaga Peradilan Agama dan bagaimana kendala dalam penyelesaian perkara hutang bersama di Lembaga Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah normatif, yakni mengkaji mengenai landasan hukum dari suatu norma (hukum). Data yang digunakan adalah data sekunder seperti putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, buku, regulasi hukum, jurnal dan tesis penelitian terdahulu. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analistis, yakni menganalisa regulasi hukum berkaitan dengan hutang bersama, dan memberikan gambaran landasan sosiologis dalam penyelesaian perkara hutang bersama di Lembaga Peradilan Agama serta kendala dalam penyelesaian perkara hutang bersama di Lembaga Peradilan Agama. Landasan sosiologis dalam penyelesaian perkara hutang bersama di Lembaga Peradilan Agama berdasarkan putusan, yakni no. 7/Pdt.G/2009/PA.Kab.Mlg, no. 48/Pdt.G/2012/PA.Pyb, no. 0987/Pdt.G/2013/PA.Mkd, no. 57/Pdt.G/2022/PA.Rgt dan no. 220/Pdt.G/2023/PA.Slp terdapat definisi hutang bersama yang secara praktek dikenal dengan istilah harta aktiva dan passiva. Kendala dalam penyelesaian perkara hutang bersama di Lembaga Peradilan Agama dapat ditemukan yakni bukti tertulis dari pihak berperkara (suami/istri). Pada hakikatnya, bukti tertulis bagian pembuktian dalam proses penyelesaian perkara. Kata kunci : hutang-piutang, hutang bersama, harta bersama, perkawinan, perceraian.
No other version available