Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Tingginya Kasus Perceraian Di Kota Pekanbaru Pada Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk Non-Muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Apa yang menjadi Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Perceraian di Kota Pekanbaru pada Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, Apa Upaya Hakim dalam Memperkecil Tingkat Perceraian di Kota Pekanbaru pada Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis (empiris) atau observasi (observational research) yang bersifat deskriptif analisis adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan. Lokasi yang di pilih untuk melakukan penelitian ini di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Hasil penelitian ini ialah faktor yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kota Pekanbaru pada Tahun 2021 dilihat dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor yang berasal dari Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Tokoh Agama di Sekretariat KUA Kecamatan Marpoyan Damai, dan pihak yang bercerai. Adapun faktor-faktornya yaitu perselisihan atau pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga dan ekonomi. Upaya Hakim dalam memperkecil tingkat perceraian di Kota Pekanbaru pada Tahun 2021 ialah dengan cara mengupayakan mediasi. Perlu digaris bawahi tugas Hakim didalam ruang sidang adalah dengan memberikan nasehat dalam artian hanya sebagai batas diruang sidang. Tugas hakim bukan untuk menceraikan justru yang pada dasarnya ialah mendamaikan. Dengan melalui serangkaian proses yang ada di dalam Pengadilan Agama Pekanbaru.
No other version available