Art Original
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Galian Batuan Tanpa Izin Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Diwilayah Hukum Polres Kampar
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus Penambangan galian C di sepanjang aliran Sungai Kampar ini, dalam hal ini yang dilakukan oleh pelaku yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah setempat, karena mengingat pelaksanaan kegiatan penambangan ilegal ini sama sekali tidak mempunyai izin dari instansi terkait dan hal itu marak terjadi di sepanjang aliran sungai Kampar. Kegiatan ini dilakukan baik Perseorangan maupun maupun Badan Hukum, yang mana melakukan aktivitas penambangan tanpa ada rasa takut, karena sudah menjadi rutinitas sehari-hari bagi masyarakat tempatan dalam memperoleh penghasilan untuk kehidupan rumah tangga mereka. Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan Tesis ini diantaranya : Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian batuan tanpa izin serta kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian batuan tanpa izin berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Kampar. Penelitian ini apabila dilihat dari jenis penelitiannya penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian batuan tanpa izin Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 diwilayah Hukum Polres Kampar bahwa penegakan hukum dilakukan seccara pre-emptif, preventif dan upaya penindakan hanya dikenakan kepada pelaku, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban bersama atas kelalaian dan kesalahan yang tidak hanya dilakukan oleh Pelaku namun juga karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Kampar. Kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian batuan tanpa izin Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Kampar bahwa faktor personil, dimana jumlah personil Polres Kampar sebanyak 21 Orang. Faktor sarana dan prasarana yang belum memadai. Faktor masyarakat, masyarakat yang bekerja sebagai pekerja pertambangan tentu tidak mau berurusan dengan hukum sehingga enggan untuk memberikan informasi kepada kepolisian. Faktor kebudayaan dimana terkontaminasinya masyarakat dengan gaya hidup mewah sehingga bekerja untuk bisa memenuhi kebutuhan duniawi. Faktor ekonomi, faktor perekonomian yang buruk sehingga menyebabkan masyarakat bekerja sebagai pekerja penambangan galian batuan tanpa izin demi untuk melengkapi kebutuhan keluarga. Kata Kunci : Penegakkan Hukum, Penambangan Ilegal, Polres Kampar
No other version available