Art Original
Penanggulangan Peredaran Narkotika Golongan 1 Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tenayan Raya
Masalah narkotika saat ini telah merasuki semua elemen bangsa, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dari kalangan bawah sampai pejabat, bahkan kalangan politisi dan penegak hukum juga tidak steril dari penyalahgunaan narkotika, sehingga upaya pemberantasannya tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja melainkan perlu melibatkan seluruh masyarakat untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan, berbagai macam dampak buruknya dapat mengancam generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia. Di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya peredaran narkoba pada saat ini tergolong tinggi dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berbagai macam cara telah diambil oleh kepolisian sektor Tenayan Raya di dalam upaya mengatasi tindak pidana narkotika, mulai dari upaya persuasif sampai dengan upaya represif. Berdasarkan dari uraian latar belakang masalah yang tertera di atas, maka dalam penelitian ini di tetapkan beberapa permasalahan yaitu: Apa faktor penyebab terjadinya peredaran Narkotika golongan 1 di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, Bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya. Jenis dari penelitian ini adalah observasi (observational research) dengan cara survey, dimana peneliti turun langsung ke lapangan pengamatan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan di lihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan data seteliti mungkin tentang sesuatu penelitian mengenai faktor-faktor penyebab, dan usaha-usaha penanggulangan tindak pidana narkotika . Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah hukum polsek tenayan raya secara garis besarnya dapat dikelompokkan menjadi; Faktor Individu, Faktor Keluarga, Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, dan Faktor Ketidaktahuan. Adapun usaha yang di lakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanggulangannya ada 3 cara yaitu Upaya pre-emtif adalah upaya pencegahan dini berupa pembinaan diri agar seseorang tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Upaya Preventif adalah upaya pencegahan lanjut yang bisa menghilang kesempatan seseorang untuk melakukan tindak pidana narkotika, Upaya Refresif adalah upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku yang telah melakukan tindak pidana Narkotika
No other version available