Art Original
Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan serta menyatu untuk hidup sebagai suamiistri dalam ikatan pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.1 Untuk itu ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang lebih khusus mengaturnya. Perkawinan merupakan ikatan yang melahirkan keluarga sebagai elemen dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum islam maupun hukum positif.Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apakah faktor penyebab pernikahan dini di Kabupaten Indragiri Hilir, dan Pengaruh pernikahan usia dini terhadap perceraian bagi rumah tangga.Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu dengan cara survey, artinya penelitian ini langsung mengadakan penelitian pada lokasi tempat penelitian dengan menngunakan wawancara serta menggunakan kuesioner. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, Faktor penyebab pernikahan usia dini adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, faktor adat istiadat, faktor media masa, dan faktor hamil luar nikah. perceraian pernikahan usia dini adalah: Dampak Psikologis seperti trauma,depresi, sulitnya penyesuaian diri. dampak ekonomi, dampak terhadap anak, dan dampak terhadap pasangan suami istri.
No other version available