ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Rekonstruksi Regulasi Hukum Terkait  Kewajiban Perusahaan Perkebunan Dalam Redistribusi Tanah Berbasis Nilai Keadilan
Bookmark Share

Art Original

Rekonstruksi Regulasi Hukum Terkait Kewajiban Perusahaan Perkebunan Dalam Redistribusi Tanah Berbasis Nilai Keadilan

Tarbarita Simorangkir - Personal Name; Thamrin S - Personal Name;

Pengaturan regulasi hukum terkait kewajiban perusahaan perkebunan baik regulasi hukum perkebunan, maupun regulasi hukum pertanahan tidak memuat prinsip Reforma Agraria dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah, karena kewajiban perusahaan pemilik IUP-B, IUP, HGU, yang semula berkewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan berubah menjadi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling rendah 20% dari luas areal IUP-B, IUP sehingga objek TORA untuk diredistribusikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan tujuan reforma agraria dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan mengatasi konflik agraria. Penelitian disertasi ini ditujukan untuk menjawab 2 (dua) permasalahan substansi yang ada dalam disertasi ini, Adapun dua masalah tersebut yaitu, bagaimana pengaturan regulasi terkait redistribusi tanah sebagai kewajiban perusahaan perkebunan terhadap pembangunan usaha perkebunan masyarakat dan, bagaimana rekonstruksi regulasi hukum terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam redistribusi tanah berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Suatu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk meniliti berbagai aturan hukum yang menjadi fakta sekaligus tema sentral suatu penelitian, sedangkan pendekatan kasus (case approach) digunakan untuk mempelajari penerapan normanorma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa terbukti pengaturan regulasi hukum terkait kewajiban perusahaan perkebunan baik regulasi hukum perkebunan, maupun regulasi hukum pertanahan tidak memuat prinsip Reforma Agraria dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah, karena kewajiban perusahaan pemilik IUP-B, IUP, HGU, yang semula berkewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan berubah menjadi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling rendah 20% dari luas areal IUP-B, IUP, HGU sehingga objek TORA melalui kewajiban perusahaan tidak terlaksana dengan baik, dan tujuan mulia reforma agraria untuk menata ulang struktur ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan sengketa konflik agraria, serta mensejahterakan masyarakat tidak terwujud. Rekonstruksi hukum yang di lakukan terhadap regulasi hukum perkebunan, regulasi pertanahan dengan merevisi Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/ Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 58 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 15 Permentan Nomor: 21/Permentan/KB.410/5/2017 Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan, Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17 PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Pasal 1 angka 7, Pasal 2, Pasal 9, Pasal 29, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar, Pasal 82 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah, Poin ke-5 Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/Se-Hk.02.02/Viii/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat melalui semangat Reforma Agraria dalam objek TORA dari kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B, IUP, HGU.


Availability
#
Ilmu Hukum (Pasca Sarjana) Hukum 340.1 Tar R
25453
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
-
Language
NPM
211031011
Publisher
Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Kata Kunci: (Redistribusi, Regulasi, Rekonstruksi,
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?