Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Keterbatasan menghadiri persidangan perceraian mengakibatkan tidak terpenuhinya asas keadilan bagi tahanan atau warga binaan dalam membela hak-haknya sebagai Tergugat. Keterbatasan dalam menghadiri persidangan perceraiannya menjadi bentuk kecemasan tersendiri bagi warga binaan. Bahkan hal tersebut dapat menjadikan dampak negatif terhadap psikologi warga binaan. Hal ini berlaku bagi Terpidana yang tidak mampu menggunakan jasa Advokat sebagai Kuasa Hukumnya. Padahal, Pasal 5 huruf (f) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan. Penelitian ini bermaksud menjawab 3 pertanyaan pokok: (1). Bagaimana aspek hukum perlindungan hak-hak Narapidana? (2). Apa saja tahapan persidangan perceraian yang harus ditempuh Narapidana? dan (3). Bagaimana penerapan regulasi perlindungan hak-hak Narapidana dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama pada Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau? Penelitian ini termasuk penelitian hukum dengan metode pendekatan Sosio-Yuridis. Data dalam penelitian ini didapat melalui Riset Pustaka dan Riset Lapangan, yang kemudian diolah dengan metode Narrative Content Analysis. Penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa: (1).Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Akan tetapi, ada kekosongan hukum dalam sidang peradilan perdata, termasuk kasus perceraian narapidana. Dibutuhkan regulasi yang mengatur dengan jelas, baik dari Mahkamah Agung maupun Pemasyarakatan, sehingga menghilangkan stigma bahwa urusan perceraian narapidana tidak penting. (2).Narapidana berhak mengikuti seluruh tahapan persidangan perceraiannya, termasuk menghadiri Mediasi, Pembacaan Gugatan, Jawab-menjawab, Pembuktian, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan. (3).Upaya perlindungan hukum terhadap Narapidana dalam perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau kurang berhasil, karena Narapidana yang menjadi Tergugat tidak dapat menghadiri persidangan meskipun secara virtual, disebabkan tidak diizinkan oleh Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN, dengan alasan tidak adanya regulasi yang mengatur. Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LAPAS atau RUTAN, sebagaimana telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Wates dan Pengadilan Agama Raha dapat mengatasi kekosongan hukum, sehingga Tergugat dimungkinkan menghadiri persidangan perceraian secara virtual.
No other version available