Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban Tindak Pidana Pencucian Uang (money Laundering) Biro Tour Umroh Dan Haji
Pada beberapa kasus kejahatan, korban sekaligus merupakan saksi memiliki peran yang penting untuk menghukum pelaku kejahatan. Dalam kerangka pemeriksaan suatu perkara di mana korban merupakan saksi bagi pengungkapan suatu kejahatan hanya diposisikan sebagai instrument dalam rangka membantu aparat penegak hukum untuk menghukum si pelaku, hak-hak korban sering diabaikan, khususnya dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang. Jika upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku tanpa memperhatikan pemulihan aset yang hilang bagi korban, maka penegakan hukum akan semakin menjauh dari prinsip keadilan, terutama bagi korban tindak pidana. Oleh karena itu, penting untuk melacak aliran uang (asset tracing) dengan tujuan mengembalikannya kepada korban yang telah menderita kerugian ekonomi. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebenarnya bukan hanya sekadar kriminalisasi. Permasalahan yang akan dikaji dan dianalisa dalam disertasi ini yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencucian uang, dan Bagaimanakah efektivitas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta termasuk dalam jenis penelitian normatif/doktrinal. Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini adalah adanya kekurangan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengakibatkan pemulihan aset korban tindak pidana belum dapat dilakukan secara maksimal, meskipun tujuan undang-undang tersebut adalah untuk menelusuri aset dan mengembalikannya kepada korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban tindak pidana pencucian uang harus mengajukan gugatan ganti kerugian untuk mendapatkan kompensasi dari pelaku, berbeda dengan tindak pidana korupsi di mana aset pelaku dapat disita dan digunakan sebagai pengganti. Distribusi aset yang tidak proporsional terhadap jumlah korban menunjukkan bahwa jumlah kompensasi yang diterima oleh setiap korban relatif kecil dibandingkan dengan kerugian yang mereka tanggung. Pada perkara penipuan dan pencucian yang dilakukan oleh First Travel, penerapan pidana pokok berupa pidana penjara tidaklah efektif dalam mewujudkan tujuan keadilan dalam pemidanaan.
No other version available