Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit ( Studi Kasus Perkara Nomor : 154/pid.b/2023/pn.bls )
Pengadilan berperan dalam proses untuk mencari keadilan sehingga pengadilan harus bersifat bebas dan dapat menghadirkan pengadilan tanpa intervensi dalam bentuk apapun. Hakim memiliki peranan yang vital dalam peradilan dikarenakan hakim mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Sebagaimana dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa, jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Penelitian ini berfokus kepada Putusan Bebas Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit (Perkara Nomor : 154/Pid.B/2023/Pn.Bls). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri bengkalis terhadap terdakwa pencurian buah sawit yang di putus bebas ( Perkara Nomor : 154/Pid.B/2023/Pn.Bls ) serta bagaimana prosedur dan pelaksanaan rehabilitasi ataupun ganti kerugian terhadap terdakwa yang di putus bebas oleh majelis hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis data kualitatif, Analisis data kemudian diakhiri dengan menghasilkan kesimpulan secara deduktif, yaitu teknik berpikir yang diawali dengan hal-hal umum ke khusus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri bengkalis terhadap terdakwa pencurian buah sawit (Perkara Nomor : 154/Pid.B/2023/Pn.Bls) yaitu bahwa objek tanah tempat pengambilan buah sawit yang dilakukan terdakwa masih dalam sengketa atau belum jelas siapa pemiliknya, oleh karena itu unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tidak terpenuhi. Sedangkan prosedur dan pelaksanaan rehabilitasi ataupun ganti kerugian terhadap terdakwa yang di putus bebas oleh majelis hakim adalah dengan cara panitera menempatkan isi putusan dan penetapan rehabilitasi dari majelis hakim yang mengadili terdakwa dipapan pengumuman pengadilan agar dibaca dan diketahui oleh masyarakat, dan pihak terdakwa atau ahli warisnya bisa mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara bersangkutan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
No other version available