Art Original
Kepastian Hukum Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Pejabat Lelang Kelas I Pada Kpknl Pekanbaru
Penelitian ini berfokus pada kajian kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru. Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya gugatan yang muncul terkait pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan meskipun sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan-gugatan ini sering kali muncul karena adanya ketidakpahaman atau ketidaksesuaian antara prosedur yang diikuti dengan harapan para pihak yang terlibat dalam proses lelang. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan lelang tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait, terutama dalam konteks eksekusi hak tanggungan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, serta seberapa jauh kepastian hukum dapat diberikan dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang didukung dengan pendekatan empiris, dengan memfokuskan kajian pada peraturan perundang-undangan yang mengatur lelang eksekusi hak tanggungan dan praktik pelaksanaan lelang di KPKNL Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis delapan perkara gugatan lelang eksekusi hak tanggungan yang terjadi di KPKNL Pekanbaru selama periode 2019 hingga Juni 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan tanpa perlu fiat pengadilan apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Berdasarkan kajian terhadap beberapa gugatan lelang eksekusi hak tanggungan, ditemukan bahwa prosedur lelang telah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dalam hal pemberitahuan kepada debitur, pengumuman lelang, maupun penetapan nilai limit lelang yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Dengan demikian, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dapat memberikan kepastian hukum sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ada tantangan dan gugatan hukum terkait pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, mekanisme lelang yang dilakukan oleh KPKNL Pekanbaru telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi pihak kreditur dan pembeli lelang yang beritikad baik. Penelitian ini juga memberikan kontribusi penting bagi pengembangan pemahaman mengenai implementasi hukum lelang eksekusi hak tanggungan di Indonesia, terutama dalam rangka menjamin efisiensi dan transparansi proses penyelesaian sengketa kredit melalui lelang.
No other version available