Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungankerja Berdasarkan Mediasi Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau Tahun 2023-2024
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada periode 2023-2024. Fokus utama penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK tanpa alasan yang memenuhi ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam konteks ini, terjadi kesenjangan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dengan realitas di lapangan (das sein), di mana beberapa perusahaan melakukan PHK tanpa alasan yang jelas atau melanggar aturan hukum yang ada. Penelitian ini juga mengangkat permasalahan yang muncul akibat kurangnya komunikasi mengenai hak-hak pekerja dalam proses merger dan akuisisi perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode observasional dengan pendekatan hukum empiris dan analisis deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan kepala dinas, bagian informasi dan humas, serta mediator, sementara data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis kualitatif digunakan untuk mengevaluasi data yang dikumpulkan, dengan penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif. Lokasi penelitian adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang telah menangani 182 kasus PHK dalam periode penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah memberikan perlindungan hukum yang cukup baik terhadap pekerja yang terkena PHK melalui mediasi yang dilakukan oleh mediator yang kompeten. Namun, penelitian juga menemukan kendala dalam pelaksanaan mediasi, seperti kurangnya pemahaman pekerja tentang hak-haknya dan ketidakmauan perusahaan untuk memberikan kuasa penuh kepada perwakilan mereka. Selain itu, keterlibatan pihak ketiga, seperti kuasa hukum, sering kali memperumit proses mediasi dan penyelesaian sengketa. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas mediator dan pengawas ketenagakerjaan, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dengan upaya peningkatan tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK dapat ditingkatkan, sehingga menciptakan kepastian hukum dan hubungan industrial yang lebih harmonis di masa mendatang.
No other version available