Art Original
Analisis Kriminologis Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kepolisian Daerah Riau
Salah satu kejahatan yang terjadi di masyarakat adalah pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Ini adalah salah satu kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa yang disebabkan oleh lingkungan bermasyarakat, pendidikan yang buruk yang diterima pelaku, dan kurangnya pemahaman norma yang baik dalam kehidupan mereka. Anak-anak yang menjadi korban pencabulan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengalami berbagai gangguan fisik dan non-fisik. Berdasarkan latar belakang masalah pada penulisan tesis ini, maka yang menjadi pokok pembahasan peneliti yaitu Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabuln terhadap anak dibawah umur di Kepolisian Daerah Riau, dan Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap Daerah Riau. Merujuk pada rumusan masalah tersebut, penelitian ini akan menggunakan metode survey atau penelitian langsung di lapangan dengan wawancara sebagai alat pengumpul data untuk memperoleh uraian yang pasti meliputi faktor penyebab dan upaya penagggulangan tindak pencabulan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab dan upaya penagggulangan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan dibawah umur di Kepolisian Daerah Riau dapat dilihat dari 2 (dua) faktor, yaitu: faktor intern seperti hawa nafsu pelaku yang tidak dapat di kontrol, tidak terpenuhinya kebutuhan biologis pelaku, tidak harmonisnya keluarga pelaku) dan faktor eksternal seperti lingkungan pelaku, faktor keluarga pelaku, ketidaktahuan dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak di karenakan bersikap cuek dan lebih memerhatikan kebutuhan ekonomi). Sedangkan, upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu preventif dengan cara Mengadakan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada orang tua atau masyarakat, Memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah, Bekerja sama dengan instansi lain; Bekerja sama dengan fungsi lain dan represif dengan cara penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di kota Pekanbaru.
No other version available