Art Original
Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib Dalam Kaitannya Pembinaan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas Ii B Rengat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelengaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan dalam Pasal 25 menyebutkan menaati peraturan tata tertib. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana. Pelanggaran tata tertib yang terjadi di Rutan kelas II B Rengat seperti tidak mengikuti program pembinaan, mencoba melakukan pelarian, melakukan penipuan kepada warga di luar rutan dan memesan narkotika dari luar rutan kedalam rutan. Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Rengat selain membina tahanan juga diperuntukkan untuk menampung dan membina narapidana. Harapan pelaksanaan pembinaan narapidana agar narapidana tidak melakukan tindak pidana lagi, menjadi pribadi yang berguna, aktif dan kreatif dalam membangun bangsa dan negaranya, serta mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Harapan tersebut akan tercapai dengan adanya pembinaan untuk narapidana. Pembinaan tersebut mencakup pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pelaksanaan pembinaan narapidana di Rutan Klas II B Rengat. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, yaitu: Bagaimana Penerapan sanksi terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib dalam kaitannya pembinaan terhadap Narapidana di Rutan Kelas II B Rengat dan Apa saja faktor yang menyebabkan narapidana melakukan pelanggaran tata tertib dan Hambatan pembinaan terhadap narapidana di Rutan Kelas II B Rengat Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi dengan menggunakan deskriptif analisis. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi Wawancara. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Penerapan sanksi terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib akan diberikan teguran yang membuat kekacauan ringan dan memasukkan dalam sel pengasingan bagi pelanggar yang melakukan kategori berat. Pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari asas-asas sistem pembinaan untuk memperbaiki pribadi dari narapidana itu sendiri. Faktor penghambat narapidana dalam mengikuti program kegiatan pembinaan yang masih rendah di Rumah Tahanan Negara karena terjadinya over kapasitas narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat, sehingga program pembinaan kurang efektif dengan kurangnya jumlah petugas dan kurangnya sarana untuk melakukan pembinaan.
No other version available