Art Original
Tinjauan Hukum Atas Permasalahan Penguasaan Tanah Antara Pt Inecda Dengan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
Permasalahan penguasaan tanah yang mana Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda diklaim sebagai tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat talang mamak di Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi sejak lama, telah terjadi ketidakpastian hukum baik terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang terabaikan akibat kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya pro rakyat. Seharusnya pemerintah selaku penguasa atas sumber daya alam yang ada di Indonesia ini dapat mengatur dan memberikan kebijakan yang tujuannya bukan hanya dalam rangka pertumbuhan pembangunan namun juga untuk kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apa sajakah faktor-faktor penyebab permasalahan dalam penguasaan tanah antara PT Inecda dengan Masyarakat Hukum Adat talang mamak. Bagaimanakah kendala dalam penyelesaian permasalahan penguasaan tanah antara PT Inecda dengan Masyarakat Hukum Adat talang mamak. Jenis penelitian ini adalah jenis empiris, dari sifatnya yakni bersifat deskriptif analitis, sedangkan untuk alat pengumpul data dalam penelian ini adalah melalui wawancara dan observasi yang berkenaan dengan permasalahan penguasaan tanah antara PT Inecda dengan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Permasalahan penguasaan tanah antara PT Inecda dengan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu disebabkan oleh yang pertama adanya klaim tanah ulayat terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang mana lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit PT Inecda dahulunya merupakan hutan adat yang secara turun temurun merupakan sumber mata pencaharian sementara disisi lain telah terbit hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah untuk PT Inecda dan yang kedua adanya tuntutan pembangunan kebun KKPA dari Masyarakat Hukum Adat kepada PT Inecda yang belum terealisasi sampai saat ini. Kemudian kendala dalam penyelesaian permasalahan ini dikarenakan yang pertama belum adanya pengakuan dari Pemerintah terhadap Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak dan tanah ulayatnya padalah mereka merupakan suku asli setempat dan yang kedua belum adanya pelaksanaan program kebun KKPA oleh PT Inecda kepada Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak meskipun pihak perusahaan telah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang berada disekitar perusahaan namun belum mencakup wilayah Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Penguasaan Tanah, PT Inecda, Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak
No other version available