Text
Analisis Yuridis Pembatalan Kerjasama Pola KKPA Antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT. Agro Mitra Rokan (Studi Kasus Putusan Nomor 34/pdt.g/2018/pn.prp)
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Salah satu kemitraan usaha adalah kemitraan yang ada di sektor perkebunan kelapa sawit yang terjalin antara PT. Agro Mitra Rokan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang terletak di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu dengan melakukan perjanjian kerjasama kemitraan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit. Namun dalam realisasinya tidak semua hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian tersebut terpenuhi sebagaimana mestinya dan menimbulkan wanprestasi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 34/Pdt.G.2018/PN.Prp tentang pembatalan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Agro Mitra Rokan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas perjanjian dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Prp tentang pembatalan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Agro Mitra Rokan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dan bagaimana analisis asas perjanjian dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Prp tentang pembatalan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Agro Mitra Rokan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya sehingga terwujud perjanjian yang adil sesuai asas perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan atau Pengumpulan data dilakukan melalui Studi kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas-asas perjanjian dalam putusan nomor 34/Pdt,G/2018/PN.Prp tentang pembatalan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT Agro Mitra Rokan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya yang menyatakan pihak perseroan melakukan wanprestasi, terdapat 3 asas perjanjian yang sesuai dan terlaksana penerapannya sebagaimana porsinya yakni asas konsensualisme, kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat. Selanjutnya 2 asas yang tidak terlaksana dalam artian perseroan melakukan cidera janji yaitu asas itikad baik dan asas kepribadian, dengan melakukan perbuatan tidak adanya kejelasan kebun plasma, terjadinya kredit macet, kebun yang diperjualbelikan dan adanya pihak ketiga di dalam lahan yang dimitrakan. Selanjutnya analisis asas perjanjian dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Prp tersebut agar terwujud perjanjian yang adil adalah membangun kebun plasma sesuai peruntukannya, tidak menjual kebun yang dimitrakan dan memperkuat administrasi serta kesiapan status kepemilikan lahan dan hal-hal terkait.
No other version available