Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Kontraktor Dalam Kemitraan Pengangkutan Tandan Buah Segar (tbs) Oleh Ptpn V Distrik Tandun
Kemitraan adalah suatu kerjasama usaha formal yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau besar untuk mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip bersama. Kemitraan juga merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Namun dalam pelaksanaan kemitraan masih belumlah memperlihatkan dan memberikan suatu perlindungan hukum kepada kontraktor dikarenakan tidak mempunyai posisi tawar yang cukup dalam menegosiasi isi surat perjanjian kemitraan dan masih adanya ketidaktahuan mengenai jenis dan arti penting adanya perjanjian kemitraan, mereka biasanya hanya menurut dan keinginan ataupun perjanjian kemitraan yang disodorkan oleh penyedia. Seperti halnya perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh kontraktor Dengan PTPN V Distrik Tandun yakni pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) melalui jalur darat. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Kemitraan Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) Oleh PTPN V Distrik Tandun?, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Kontraktor Dalam Kemitraan Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) Oleh PTPN V Distrik Tandun?. Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Sifat penelitian ialah deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui Kemitraan pengangkutan tandan buah segar oleh PTPN V Distrik Tandun adalah didasarkan kepada surat perjanjian yang disepakati secara bersama antara kontraktor dan PTPN V, namun kemitraan yang dijalankan masih belum mempertimbangkan keadaan dari kontraktor selaku pihak yang menyediakan jasa angkutan tandan buah segar dari lapangan ke PKS, dikarenakan kontraktor selain menjalankan pekerjaan pengangkutan tetapi juga harus memberikan tanggung jawab terhadap kondisi dari tandan buah segar untuk tetap baik dan aman antara lain tidak mengalami restan, hilang atau tertukar. Apabila pengangkut tidak bisa menjaga hal tersebut maka kontraktor wajib memberi ganti rugi nerupa denda yang layak harus diterima, dan Perlindungan Hukum Terhadap Kontraktor Dalam Kemitraan Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) Oleh PTPN V Distrik Tandun adalah belum maksimal diberikan kepada kontraktor dikarenakan perjanjian yang disepakati belumlah bisa memberikan haknya konraktor sebagaimana mestinya terutama dalam hal pengajuan kenaikan upah angkut, muat dan bongkar tandan buah segar yang sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian yang ada, masih terjadi perselisihan mengenai keadaan tandan buah segar yang akan diangkut yang bukan merupakan kesalahan dari pihak pengangkut dan permasalahan dalam menentukan dan mencari tukang muat sedangkan dalam hal tenaga kerja untuk muat ini harus didasarkan kepada persetujuan dari pihak PTPN, dan tidak adanya kenaikan upah angkut, muat dan bongkar tandan buah segar.
No other version available