Art Original
Politik Kriminal Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan
Penelitian ini membahasas tentang peredaran narkotika secara illegal dimana narkotika diperlukan oleh manusia untuk pengobatan untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang pengobatan dan studi ilmiah. di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan ketat dari pihak terkait. Peredaran narkotika yang kian merebak tidak terlepas dari salah satu ciri barang tersebut yaitu menimbulkan adiksi yang merusak apabila tidak dipergunakan untuk pengobatan secara illegal. Peredaran narkotika dalam masyarakat harus dicegah dan ditanggulangi serta harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh karena itu pemerintah memiliki regulasi dan penegak hukum agar tindak peredaran narkotika dapat diberantas guna untuk menyelamatkan generasi bangsa. Adapun permasalahan dalam peneliti ini yaitu : Pertama. Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres pelalawan dari optik politik kriminal. Kedua. Bagaimana mekanisme penanggulangan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres pelalawan di masa mendatang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian normatif empiris dimana peneliti menggunakan studi kasus hukum normatif yang berupa produk perilaku hukum dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu peneliti memberikan gambaran serta menganalisis dari pertanyaan yang lengkap, detail dan jelas dalam penelitian ini. penelitian ini peneliti menggunakan sampel dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan: Pertama. Terhadap penanggulangan peredaran sabu sabu dari optik Kriminal Politik di wilayah hukum Polres Pelalawan. Maka Satresnarkoba Polres pelalawan melakukan penanggulangan dengan melalui sarana penal dan sarana non penal. Kedua. Terhadap mekanisme penanggulangan peredaran narkotika dimasa mendatang maka satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penambahan personil kepolisian, memberantas produksi narkotika, menambah personil anggota kepolisian, melakukan pemberantasan produsen narkotika. Memberantas jaringan, memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, melakukan pengawasan kepada mantan pecandu narkotika.
No other version available